PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI PADA PETERNAKAN AYAM PETELUR
Pendahuluan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di berbagai Negara termasuk di Indonesia merupakan salah satu penggerak perekonomian rakyat yang tangguh. Hal ini karena kebanyakan para pengusaha kecil dan menengah berangkat dari industri keluarga atau rumahan. Dengan demikian konsumennya pun berasal kalangan menengah ke bawah. Selain itu, peranan UKM terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja. Perkembangan sektor UKM di Indonesia menyiratkan bahwa terdapat potensi yang besar jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan dapat mewujudkan usaha menengah yang tangguh. Sementara itu, disisi lain UKM juga masih dihadapkan pada masalah yang terletak pada proses administrasi. Pemerintah sudah mencoba membantu mengatasi kendala yang dihadapi oleh sebagian besar UKM, seperti melakukan seminar-seminar entrepreneur dan pembinaan.
Bukti bertahannya usaha kecil dan menengah (UKM) dan pesatnya perkembangan UKM saat ini tidaklah cukup, hal ini dikarenakan kondisi yang semakin lama akan menjadi tantangan bagi setiap usaha. Hal tersebut menjadi alasan bahwa setiap usaha di Indonesia harus mampu menciptakan pondasi yang kuat bagi usahanya. Selain itu setiap usaha juga harus mampu beradaptasi dengan lingkungannya, karena lingkungan merupakan faktor eksternal yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan suatu usaha yang meliputi kondisi perekonomian politik, sosial, bidaya, demografi dan teknologi (Supriyono, 2000) Permasalah yang muncul dalam suatu UKM adalah mengenai laporan tentang biaya yang dikeluarkan selama proses produksi dalam suatu periode (Ilham, 2013). Untuk memperoleh informasi biaya produksi tersebut dibutuhkan pengolahan data sesuai teori serta prinsip akuntansi, sehingga dapat juga digunakan dalam penentuan harga pokok produksi (HPP) yang tepat. Penentuan HPP yang tepat menjadi hal yang sangat penting karena dapat menjadi hal yang menentukan pendapatan para pelaku UKM karena berkaitan dengan laba yang akan diperoleh perusahaan. Komponen pembentuk laba adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan produksi dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Sedangkan biaya adalah pengorbanan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memproduksi atau menghasilkan suatu barang dan jasa. Biaya tersebut disebut sebagai biaya harga pokok atau harga pokok produksi (Mulyadi, 2000). Untuk menentukan besarnya biaya yang dikeluarkan harus tepat dan akurat sehingga biaya-biaya yang ada atau dikeluarkan dalam proses produksi akan menunjukkan harga pokok sesungguhnya. Penentuan harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting mengingat manfaat informasi harga pokok produksi adalah untuk menentukan harga jual produk serta penentuan harga pokok persediaan produk jadi dan produk dalam proses yang akan disajikan dalam neraca. Harga jual yang terlalu tinggi akan menjadikan produk kurang bersaing di pasar, sementara harga jual yang terlalu rendah akan tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan. Permasalahan mengenai HPP umumnya berakar dari kurang baiknya atau bahkan tidak adanya proses (pencatatan) akuntansi yang baik yang dilakukan oleh para pelaku UKM. Hal ini terjadi karena UKM tidak dibiasakan untuk melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan sebagai gambaran kegiatan usaha dan posisi perusahaan. Dengan demikian laporan keuangan nampaknya menjadi salah satu komponen yang seharusnya dimiliki oleh UKM jika mereka ingin mengembangkan usaha. Untuk itu, kebiasaan untuk mencatat setiap kegiatan usaha yang terjadi dan menyusun laporan keuangan harus ditumbuhkan di kalangan para pelaku UKM (Ilham, 2013).
Penentuan HPP menjadi masalah yang harus dilakukan oleh UKM untuk memberikan penentuan harga jual yang tepat sehingga dapat menghasilkan laba yang optimal. Harga pokok produksi (HPP) sangat menentukan laba rugi perusahaan. Dengan demikian apabila perusahaan kurang teliti atau salah dalam penentuan harga pokok produksi, mengakibatkan kesalahan dalam menentukan laba rugi yang diperoleh perusahaan. Mengingat arti pentingnya harga pokok produksi yang memerlukan ketelitian dan ketepatan, apalagi dalam persaingan yang tajam di industri seperti saat ini memacu perusahaan yang satu bersaing dengan perusahaan yang lain, dalam menghasilkan produk yang sejenis maupun produk subtitusi. Berdasarkan survei di salah satu UKM yaitu UD Bumi Unggas Farm di Situbondo, menunjukkan bahwa mereka hanya mencatat jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan, jumlah barang yang dibeli dan dijual, dan jumlah piutang/utang. Namum pencatatan itu hanya sebatas pengingat saja. Penentuan harga pokok produksi dibagi dengan kapasitas produk yang dihasilkan. Demikian penggunaan cara tersebut masih kurang mendukung dan tidak menghasilkan harga pokok produk yang wajar. Idealnya, perhitungan harga pokok produksinya berdasarkan pengumpulan dan penggolongan, sesuai dengan harga pokok produksi di dalam perusahaan. Dalam penentuan harga pokok produksi, informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan adalah informasi mengenai bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik (Mulyadi, 2005). Ketiga jenis biaya tersebut harus ditentukan secera cermat, baik dalam pencatatan maupun penggolongannya. Sehingga informasi pokok produksi yang dihasilkan dapat diandalkan, baik penentuan harga jual produk maupun untuk perhitungan laba rugi periodik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan metode penentuan harga pokok produksi yang digunakan oleh UD Bumi Unggas Farm. Asumsi awal yang adalah bahwa penggunaan metode yang masih sangat sederhana yang digunakan oleh pemilik usaha belumlah optimal, sehingga manakala hal tersebut terjadi, maka penelitian ini juga mencoba memberikan satu langkah perhitungan HPP dengan berdasarkan pada data-data yang ada dan membandingkannya dengan HPP yang digunakan oleh perusahaan. Harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting, karena harga pokok produksi dapat dipakai dalam pengambilan keputusan yang dilakukan perusahaan. Selama ini pemilik usaha telah melakukan perhitungan atas biaya produksi, tetapi hal tersebut belum dipakai sebagai penentuan harga pokok produksi yang dipakai dalam perhitungan harga pokok produksi per/unit.
Perusahaan dalam membuat laporan harga pokok produksi belum dapat menunjukkan harga pokok produksi yang tepat dan benar sesuai dengan pengumpulan biaya produksinya
Berdasarkan latar belakang dan permasalah yang akan diangkat tersebut maka dalam skripsi ini penulis mengambil judul
Penentuan Harga Pokok Produksi Pada Peternakan Ayam Petelur (Studi Kasus pada UD Bumi Unggas Farm di Situbondo)
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.Bagaimana penentuan harga pokok produksi yang selama ini yang dilakukan oleh UD Bumi Unggas Farm ? 2.Apakah terdapat perbedaan pada penentuan harga pokok produksi yang dilakukan UD Bumi Unggas Farm dengan teori-teori akuntansi yang benar ?
2.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.Mengetahui elemen-elemen harga pokok produksi yang selama ini dilakukan UD Bumi Unggas Farm.
2.Mengidentifikasi perbedaan penentuan harga pokok produksi pada UD Bumi Unggas Farm dalam menghasilkan produk yang diterapkan perusahaan dengan teori-teori akuntansi yang benar.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat bermanfaat sebagai masukan bagi berbagai pihak yang membutuhkan, antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan atau masukan informasi untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi biaya yang benar untuk diterapkan dalam perusahaan.
2.Akademisi
Sebagai wawasan dan pengetahuan tentang akuntansi biaya dan dapat dijadikan sebagai referensi untuk penelitian lebih lanjut.
3.Bagi Penulis
Hasil penelitian dijadikan sebagai pelatihan intelektual yang diharapkan dapat mempertajam daya pikir ilmiah serta meningkatkan kompetensi keilmuan dan mengetahui sejauh mana teori yang didapat dibangku kuliah dapat diterapkan didunia kerja.
3.Tinjauan Pustaka
3.1 Usaha Kecil dan Menengah
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM selain menyerap banyak tenaga kerja ternyata telah terbukti efektif pula menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis ekonomi, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Ini menjadi catatan penting dalam pengembangan perekonomian nasional ke depan. Bahwa kenyataan UKM mampu bertahan dalam badai krisis dan keguncangan ekonomi terberatsekalipun. Adapun UKM memiliki keragaman definisi (Rahman, 2008) diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d 99 orang.
2. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga Negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 s.d Rp. 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000,00 atau asset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 600.000.000,00 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari: (1) badan usaha (Fa, CV, PT dan Koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industry rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).
4. Berdasarkan Undang-Undang No. 9 tahun 1995, usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil serta memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
c.Milik warga Negara Indonesia.
d.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
e. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hokum atau badan usaha yang berbadan hokum, termasuk koperasi.
5.Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Menurut Rahmana (2008), karakteristik dasar UKM di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
2.Masih lemahnya striktur kemitraan dengan Usaha Besar.
3. Lemahnya quality control terhadap produk.
4. Belum ada kejelasan standardisasi produk yang sesuai dengan keinginan konsumen.
5. Kesulitan dalam akses permodalan terutama dari sumber-sumber keuangan yang formal.
6.Pengetahuan tentang ekspor masih lemah.
7. Lemahnya akses pemasaran.
8.Keterbatasan teknologi, akibatnya produktivitas rendah dan rendahnya kualitas produk.
9. Keterbatasan bahan baku.
3.2 Permasalahan Usaha Kecil dan Menengah
Winatriyana (2009) menyatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh UKM pada umumnya diantaranya:
1.Faktor Internal
a.Kurangnya Permodalan
Kurangnya permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk menggembangkan suatu unit usaha. UKM merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yaitu mengandalkan modal dari pemilik yang jumlahnya sangat terbatas. Sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan yang rumit secara administrative dan teknis dari bank. b.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas
2.1 Latar Belakang Masalah
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di berbagai Negara termasuk di Indonesia merupakan salah satu penggerak perekonomian rakyat yang tangguh. Hal ini karena kebanyakan para pengusaha kecil dan menengah berangkat dari industri keluarga atau rumahan. Dengan demikian konsumennya pun berasal kalangan menengah ke bawah. Selain itu, peranan UKM terutama sejak krisis moneter tahun 1998 dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja. Perkembangan sektor UKM di Indonesia menyiratkan bahwa terdapat potensi yang besar jika hal ini dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan dapat mewujudkan usaha menengah yang tangguh. Sementara itu, disisi lain UKM juga masih dihadapkan pada masalah yang terletak pada proses administrasi. Pemerintah sudah mencoba membantu mengatasi kendala yang dihadapi oleh sebagian besar UKM, seperti melakukan seminar-seminar entrepreneur dan pembinaan.
Bukti bertahannya usaha kecil dan menengah (UKM) dan pesatnya perkembangan UKM saat ini tidaklah cukup, hal ini dikarenakan kondisi yang semakin lama akan menjadi tantangan bagi setiap usaha. Hal tersebut menjadi alasan bahwa setiap usaha di Indonesia harus mampu menciptakan pondasi yang kuat bagi usahanya. Selain itu setiap usaha juga harus mampu beradaptasi dengan lingkungannya, karena lingkungan merupakan faktor eksternal yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan suatu usaha yang meliputi kondisi perekonomian politik, sosial, bidaya, demografi dan teknologi (Supriyono, 2000) Permasalah yang muncul dalam suatu UKM adalah mengenai laporan tentang biaya yang dikeluarkan selama proses produksi dalam suatu periode (Ilham, 2013). Untuk memperoleh informasi biaya produksi tersebut dibutuhkan pengolahan data sesuai teori serta prinsip akuntansi, sehingga dapat juga digunakan dalam penentuan harga pokok produksi (HPP) yang tepat. Penentuan HPP yang tepat menjadi hal yang sangat penting karena dapat menjadi hal yang menentukan pendapatan para pelaku UKM karena berkaitan dengan laba yang akan diperoleh perusahaan. Komponen pembentuk laba adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan produksi dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Sedangkan biaya adalah pengorbanan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memproduksi atau menghasilkan suatu barang dan jasa. Biaya tersebut disebut sebagai biaya harga pokok atau harga pokok produksi (Mulyadi, 2000). Untuk menentukan besarnya biaya yang dikeluarkan harus tepat dan akurat sehingga biaya-biaya yang ada atau dikeluarkan dalam proses produksi akan menunjukkan harga pokok sesungguhnya. Penentuan harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting mengingat manfaat informasi harga pokok produksi adalah untuk menentukan harga jual produk serta penentuan harga pokok persediaan produk jadi dan produk dalam proses yang akan disajikan dalam neraca. Harga jual yang terlalu tinggi akan menjadikan produk kurang bersaing di pasar, sementara harga jual yang terlalu rendah akan tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan. Permasalahan mengenai HPP umumnya berakar dari kurang baiknya atau bahkan tidak adanya proses (pencatatan) akuntansi yang baik yang dilakukan oleh para pelaku UKM. Hal ini terjadi karena UKM tidak dibiasakan untuk melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan sebagai gambaran kegiatan usaha dan posisi perusahaan. Dengan demikian laporan keuangan nampaknya menjadi salah satu komponen yang seharusnya dimiliki oleh UKM jika mereka ingin mengembangkan usaha. Untuk itu, kebiasaan untuk mencatat setiap kegiatan usaha yang terjadi dan menyusun laporan keuangan harus ditumbuhkan di kalangan para pelaku UKM (Ilham, 2013).
Penentuan HPP menjadi masalah yang harus dilakukan oleh UKM untuk memberikan penentuan harga jual yang tepat sehingga dapat menghasilkan laba yang optimal. Harga pokok produksi (HPP) sangat menentukan laba rugi perusahaan. Dengan demikian apabila perusahaan kurang teliti atau salah dalam penentuan harga pokok produksi, mengakibatkan kesalahan dalam menentukan laba rugi yang diperoleh perusahaan. Mengingat arti pentingnya harga pokok produksi yang memerlukan ketelitian dan ketepatan, apalagi dalam persaingan yang tajam di industri seperti saat ini memacu perusahaan yang satu bersaing dengan perusahaan yang lain, dalam menghasilkan produk yang sejenis maupun produk subtitusi. Berdasarkan survei di salah satu UKM yaitu UD Bumi Unggas Farm di Situbondo, menunjukkan bahwa mereka hanya mencatat jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan, jumlah barang yang dibeli dan dijual, dan jumlah piutang/utang. Namum pencatatan itu hanya sebatas pengingat saja. Penentuan harga pokok produksi dibagi dengan kapasitas produk yang dihasilkan. Demikian penggunaan cara tersebut masih kurang mendukung dan tidak menghasilkan harga pokok produk yang wajar. Idealnya, perhitungan harga pokok produksinya berdasarkan pengumpulan dan penggolongan, sesuai dengan harga pokok produksi di dalam perusahaan. Dalam penentuan harga pokok produksi, informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan adalah informasi mengenai bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik (Mulyadi, 2005). Ketiga jenis biaya tersebut harus ditentukan secera cermat, baik dalam pencatatan maupun penggolongannya. Sehingga informasi pokok produksi yang dihasilkan dapat diandalkan, baik penentuan harga jual produk maupun untuk perhitungan laba rugi periodik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan metode penentuan harga pokok produksi yang digunakan oleh UD Bumi Unggas Farm. Asumsi awal yang adalah bahwa penggunaan metode yang masih sangat sederhana yang digunakan oleh pemilik usaha belumlah optimal, sehingga manakala hal tersebut terjadi, maka penelitian ini juga mencoba memberikan satu langkah perhitungan HPP dengan berdasarkan pada data-data yang ada dan membandingkannya dengan HPP yang digunakan oleh perusahaan. Harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting, karena harga pokok produksi dapat dipakai dalam pengambilan keputusan yang dilakukan perusahaan. Selama ini pemilik usaha telah melakukan perhitungan atas biaya produksi, tetapi hal tersebut belum dipakai sebagai penentuan harga pokok produksi yang dipakai dalam perhitungan harga pokok produksi per/unit.
Perusahaan dalam membuat laporan harga pokok produksi belum dapat menunjukkan harga pokok produksi yang tepat dan benar sesuai dengan pengumpulan biaya produksinya
Berdasarkan latar belakang dan permasalah yang akan diangkat tersebut maka dalam skripsi ini penulis mengambil judul
Penentuan Harga Pokok Produksi Pada Peternakan Ayam Petelur (Studi Kasus pada UD Bumi Unggas Farm di Situbondo)
2.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.Bagaimana penentuan harga pokok produksi yang selama ini yang dilakukan oleh UD Bumi Unggas Farm ? 2.Apakah terdapat perbedaan pada penentuan harga pokok produksi yang dilakukan UD Bumi Unggas Farm dengan teori-teori akuntansi yang benar ?
2.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.Mengetahui elemen-elemen harga pokok produksi yang selama ini dilakukan UD Bumi Unggas Farm.
2.Mengidentifikasi perbedaan penentuan harga pokok produksi pada UD Bumi Unggas Farm dalam menghasilkan produk yang diterapkan perusahaan dengan teori-teori akuntansi yang benar.
2.4 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat bermanfaat sebagai masukan bagi berbagai pihak yang membutuhkan, antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan atau masukan informasi untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi biaya yang benar untuk diterapkan dalam perusahaan.
2.Akademisi
Sebagai wawasan dan pengetahuan tentang akuntansi biaya dan dapat dijadikan sebagai referensi untuk penelitian lebih lanjut.
3.Bagi Penulis
Hasil penelitian dijadikan sebagai pelatihan intelektual yang diharapkan dapat mempertajam daya pikir ilmiah serta meningkatkan kompetensi keilmuan dan mengetahui sejauh mana teori yang didapat dibangku kuliah dapat diterapkan didunia kerja.
3.Tinjauan Pustaka
3.1 Usaha Kecil dan Menengah
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM selain menyerap banyak tenaga kerja ternyata telah terbukti efektif pula menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis ekonomi, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Ini menjadi catatan penting dalam pengembangan perekonomian nasional ke depan. Bahwa kenyataan UKM mampu bertahan dalam badai krisis dan keguncangan ekonomi terberatsekalipun. Adapun UKM memiliki keragaman definisi (Rahman, 2008) diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d 99 orang.
2. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga Negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 s.d Rp. 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000,00 atau asset/aktiva setinggi-tingginya Rp. 600.000.000,00 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari: (1) badan usaha (Fa, CV, PT dan Koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industry rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).
4. Berdasarkan Undang-Undang No. 9 tahun 1995, usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil serta memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
c.Milik warga Negara Indonesia.
d.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
e. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hokum atau badan usaha yang berbadan hokum, termasuk koperasi.
5.Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Menurut Rahmana (2008), karakteristik dasar UKM di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
2.Masih lemahnya striktur kemitraan dengan Usaha Besar.
3. Lemahnya quality control terhadap produk.
4. Belum ada kejelasan standardisasi produk yang sesuai dengan keinginan konsumen.
5. Kesulitan dalam akses permodalan terutama dari sumber-sumber keuangan yang formal.
6.Pengetahuan tentang ekspor masih lemah.
7. Lemahnya akses pemasaran.
8.Keterbatasan teknologi, akibatnya produktivitas rendah dan rendahnya kualitas produk.
9. Keterbatasan bahan baku.
3.2 Permasalahan Usaha Kecil dan Menengah
Winatriyana (2009) menyatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh UKM pada umumnya diantaranya:
1.Faktor Internal
a.Kurangnya Permodalan
Kurangnya permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk menggembangkan suatu unit usaha. UKM merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yaitu mengandalkan modal dari pemilik yang jumlahnya sangat terbatas. Sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan yang rumit secara administrative dan teknis dari bank. b.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas
0 Response to "PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI PADA PETERNAKAN AYAM PETELUR"
Post a Comment
Jika Postingan ini membantu kamu, ayo tinggalkan sedikit komentar agar Admin lebih bersemangat untuk terus menyediakan tulisan-tulisan yang bermanfaat bagi orang lain :)