Makalah : Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia WPPRI

Tugas Kuliah Hukum Peraturan Perikanan dan Kelautan

BAB I 

PENDAHULUAN 

1.1. Latar Belakang

    Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya berbentuk perairan, dimana indonesia berada diantara dua benua yakni benua Asia dan Australia dan dua samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik sehingga indonesia disebut juga nusa diantara laut atau sering diistilahkan dengan nusantara. Sebagai negara kepulauan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the law of the sea) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas perairan yang ditutup oleh atau terletak disebelah dalam dari garis pangkal lurus kepulauan yang disebut sebagai perairan kepulauan. Adapun total luas wilayah indonesia adalah 7.9 juta km² yang terdiri dari 1.8 juta km² wilayah daratan dan 3.2 juta km² wilayah laut teritorial serta 2.9 juta km² laut perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan demikian total wilayah perairan Indonesia adalah 77% dari seluruh luas Indonesia, atau tiga kali luas wilayah daratan Indonesia.

    Sebagaimana ciri negara berkembang dengan populasi penduduk yang besar ditambah dengan struktur geografis yang dikelilingi oleh laut, maka laut menjadi tumpuan sebagian besar penduduk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup terutama masyarakat di daerah pesisir, selain itu bagi negara kepulauan seperti Indonesia, laut memiliki posisi yang strategis dan potensi yang luar biasa baik dalam bidang ekonomi, pertahanan, maupun keamanan. Meskipun demikian, wilayah perairan Indonesia juga tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar seperti illegal fishing, illegal logging, pembajakan, maupun illegal migration. Mengingat pentingnya wilayah perairan laut, maka penjagaan dan pengamanan menjadi syarat mutlak guna menegakan kedaulatan dan yurisdiksi negara diwilayah perairan laut serta mewujudkan ketahanan nasional.

    Berdasarkan konvensi internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the law of the sea) 1982, wilayah perairan laut suatu negara harus tunduk dan berdasarkan konvensi ini, dimana konvensi PBB Tentang hukum laut tahun 1982 ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan undang-undang No. 17 Tahun 1985.

    Selanjutnya pada Tahun 1996 Indonesia telah mengundangkan Undang-undang No. 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, dimana pasal 3 ayat (1) Undang-undang Perairan Indonesia menegaskan bahwa wilayah perairan meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Dengan demikian secara yuridis formal menurut Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982, Undang-undang No. 43 Tahun 2008, dan Undang-undang No. 6 Tahun 1996 wilayah perairan laut Indonesia meliputi laut Teritorial dimana Indonesia memiliki kedaulatan penuh, dan Wilayah Yurisdiksi yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen, dan Zona Tambahan. Pada wilayah yurisdiksi ini Indonesia memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainya.

1.2. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang tertulis diatas penulis mendapatkan beberapa rumusan masalah yaitu:

1. Faktor apa saja yang menimpa kondisi perikanan Indonesia?

2. Bagaimana faktor pembagian wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia?

3. Dasar hukum apa yang digunakan sebgai faktor dalam pembagian atau penentuan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia?



1.3. Tujuan

    Dari rumusan masalah yang telah dikemukakan oleh penulis maka didapatlah beberapa tujuan dalam pembuatan makalah kali ini yaitu:

1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menimpa kondisi perikanan Indonesia

2. Mengtahuifaktor pembagian wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

3. Jadi lebih mengetahui dasar hukum yang digunakan sebagai faktor dalam pembagian atau penentuan wilayah pengelolaan perikana Republik Indonesia.





1.4. Manfaat

    Manfaat dari makalah yang dibuat oleh penulis pada kesempatan kali ini ialah untuk lebih mengetahui dan mengenal mengenai WPPRI (Wilayah Pengelolaan Peikanan Republik Indonesia) serta hal-hal apa saja yang berkaitan dan bersangkutan dengan WPPRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia).


BAB II 

PEMBAHASAN 

    Indonesia adalah Negara Maritim yang memiliki wilayah perairan yang sangat luas dan masyarakatnya sebagian besar bermata pencharian sebagai nelayan. Nelayan di Indonesia masihlah hidup dibawah dan jauh dari kata sejahtera. Hal tersebut dikarenakan nelayan di Indonesia memiliki beberapa faktor yang menyebabkannya menjadi kendala tersendiri dalam hidup sebagai seorang nelayan. Faktor-faktor yang memimpa nelayan Indonesia antara lain ialah:

1. Kondisi Perikanan di Indonesia

Faktor yang menimpa kondisi perikanan indonesia ialah:

• Tindakan pencurian ikan dan invasi pembudidaya ikan menunjukkan potensi SDI

• Rezim ekonomi perikanan berhadapan dengan rezim konservasi

• Posisi ekonomi nelayan yang lemah dibanding lingkungan sekitarnya

• Penegakan aturan terkendala realitas sosial nelayan atau pembudidaya ikan

2. Faktor  pembagian wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia


• Wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan

• WPP ditetapkan menurut perairan teritorial yang mencapai 12 mil dari garis dasar atau ZEEI.

• WPP dilaksanakan:

a. Tercapaianya manfaat yang optimal dan berkelanjutan serta terjaminnya kelestarian SDI

b. Penangkapan/budidaya mempertimbangkan hukum adat/kearifan lokal dan peran serta masyarakat

• WPP akan mendorong pengawasan SDI, peningkatan kesejahteraan nelayan, keuntungan pengusaha dan pendapatan negara

    Dilihat dan ditinjau dari WPPRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) diatas maka sudah bisa dipastikan banyak nelayan Indonesia yang tidak sejalan dengan peraturan diatas. Contohnya saja dari segi tercapainya manfaat yang optimal dan keberlanjutan serta terjaminnya kelestarian SDI (Sumber Daya Ikan). Hal ini hampir-hampir tak pernah dilaksanakan atau dipatuhi oleh para nelayan karena mereka hanya berpikiran bagaimana caranya mendapatkan tangkpan ikan yang banyak pada setiap kali pelayaran kelaut. Padahal hal ini lah pula yang mengakibatkan hasil tangkapan mereka menurun dikemudian hari. Jika mereka hanya menangkap ikan yang besar maka regenerasi ikan akan berjalan dengan normal tapi pada kenyataannya para nelayan tidak pernah membedakan ikan mana yang siap tangkap atu belum karena mereka hanya beracuan pada hasil tangkap yang banyak. Stigma seperti inil lah yang seharusnya dapat kita rubah untuk kedepannya karena bagaimana mungkin nasib seorang nelayan bisa berubah jika cara mereka menangkap ikan masih sama seperti ini dari waktu ke waktu. Jika para nelayan bisa memetuhi dan menerapkan peraturan yang telah dibuat maka dalam jangka panjagnya keberlangsungan kelestarian ikan akan tetap terjaga dan penagkapan ikan pun akan tetap sama hasilnya pada setiap kali penangpan dan kurva MSY nya akan tetap seimbang tanpa ada peanikan atau penurunan secara drastic serta keuntungan yang akan didapat akan lebih banyak dan merata pada setiap kali penagkapan. Hal ini dalam jangka pamjamg dan kedepannya akan langsung berpengaruh pada tingkat kesejahteraan dan penghasilan para nelayan pada tiap waktunya.

3. Faktor hukum yang digunakan dalam pembagian atau penentuan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

Dasar hukum WPPRI (Wilayah Pengelolaan Penangkapan Republik Indonesia):


• Peraturan Menteri KP No. 1 tahun 2009

• Pencapaian pemanfaatan yang optimal dalam pengelolaan perikanan dan terjaminnya kelestarian SDI dan lingkungannya

• Menindaklanjuti kebijakan pengelolaan SDI dan lingkungannya sesuai pasal 7 (1) UU No. 31/2004 tentang Perikanan

• Peraturan lain yang menjadi acuan; UU No. 5/1983 ZEE, UU No. 17/1985 Pengesahan UNCLOS 1982, UU No. 6/1996 Perairan Indonesia, UU No. 32/2004 Pemerintahan Daerah, PP No. 38/2004 Daftar Koordinat titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, dsb.







BAB III 

PENUTUP 

3.1. Kesimpulan

1. Faktor yang menimpa kondisi perikanan indonesia ialah:

• Tindakan pencurian ikan dan invasi pembudidaya ikan menunjukkan potensi SDI

• Rezim ekonomi perikanan berhadapan dengan rezim konservasi

• Posisi ekonomi nelayan yang lemah dibanding lingkungan sekitarnya

• Penegakan aturan terkendala realitas sosial nelayan atau pembudidaya ikan

2. Faktor pembagian wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

• Wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan

• WPP ditetapkan menurut perairan teritorial yang mencapai 12 mil dari garis dasar atau ZEEI.

• WPP dilaksanakan:

a. Tercapaianya manfaat yang optimal dan berkelanjutan serta terjaminnya kelestarian SDI

b. Penangkapan/budidaya mempertimbangkan hukum adat/kearifan lokal dan peran serta masyarakat

• WPP akan mendorong pengawasan SDI, peningkatan kesejahteraan nelayan, keuntungan pengusaha dan pendapatan negara

3. Faktor hukum yang digunakan dalam pembagian atau penentuan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

Dasar hukum WPPRI (Wilayah Pengelolaan Penangkapan Republik Indonesia):

• Peraturan Menteri KP No. 1 tahun 2009

• Pencapaian pemanfaatan yang optimal dalam pengelolaan perikanan dan terjaminnya kelestarian SDI dan lingkungannya

• Menindaklanjuti kebijakan pengelolaan SDI dan lingkungannya sesuai pasal 7 (1) UU No. 31/2004 tentang Perikanan

• Peraturan lain yang menjadi acuan; UU No. 5/1983 ZEE, UU No. 17/1985 Pengesahan UNCLOS 1982, UU No. 6/1996 Perairan Indonesia, UU No. 32/2004 Pemerintahan Daerah, PP No. 38/2004 Daftar Koordinat titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, dsb.

3.2. Saran

Perikanan merupakan sektor yang amat luas cakupannya bahkan dengan memanfaatkan hasil perikanan saja sebenarnya sudah bisa menghidupi dan mencukupi kehidupan sehari hari kita. Dari makalah yang saya buat ini saya menemukan beberapa jenis ikan yang dapat di tangkap sepanjang tahun jadi saya rasa itu sudah bisa dimanfaatkan sampai kedepannya. Dan saya harap kedepannya kita lebih memilih membeli ikan lokal yang didapat secara alami dari pada harus mengkonsumsi ikan yang dibudidayakan karna ikan yang di dapat di alam itu memgkonsumsi pakan yamg lebih sehat karna bersumber dari alam.

0 Response to "Makalah : Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia WPPRI"

Post a Comment

Jika Postingan ini membantu kamu, ayo tinggalkan sedikit komentar agar Admin lebih bersemangat untuk terus menyediakan tulisan-tulisan yang bermanfaat bagi orang lain :)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel