Makalah Hukum dan Moral
Hubungan Hukum dengan Moral
Hukum memiliki hubungan erat dengan moral karena sebuah hukum memerlukan moral .hukum tidak akan berarti apa-apa bila tidak disertai moralitas sehingga kualitas sebuah hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya .sebaliknya moral juga membutuhkan hukum karena moral akan berada diawang-awang bila tidak diungkapkan dalam masyarakat secara ekplisit dalam bentuk hukum .oleh karena itu hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Sebagai contoh , menghormati orang lain merupakan prinsip moral yang penting.prinsip menghormati orang lain berlaku pada semua hal yang berkaitan perilaku manusia misalnya ,tidak boleh membkua dompet orang lai tanpa izin,tidak boleh melanggar hak orang lain ,tidak boleh menjiplak karya orang lain dan sebagainya. Hal-hal diatas berlaku karena alasan moral sehingga akan berlaku karena alasan moral sehingga akan berlaku kapanpun walaupun tidak ada dasar hukum yang tertulis. Namun agar prinsip moral ini tertanaam kuat dalam masyrakat maka diperlukan perangkat hukum misalnya tentang larangan melanggar hak cipta. Jadi hukum berfungsi untuk memperkuat moral.
Tidak semua moral harus diterjemahkan dalam bentuk hukum karena hukum juga membatasi harus membatasi diri dengan mengatur hubungan-hubungan antar manusia yang relevan. Bahkan tidak selalu antara moral dan hukum saling berkaitan karena ada kemungkinan sebuah hukum yang belaku (hukum positiv) bertentangan dengan moral sehingga harus ditolak. Misalnya, di negara afrika selatan pernah menerapkan hukum untuk membedakan warna kulit (apartheid) . dipandang dari sisi hukum,poltik apartheid tidak bermasalah karena dijalankan dengan baik dan tidak sewenag-wenang, tetapi dari sudut moral, membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulit adalah melanggar hak asasi manusia yang telah menjadi prinsip hukum yang fundamental yang tertuang dalam dokumen hak azazi manusia yang universal yang telah ditanda tangani oleh ratusan negara di dunia ini. Oleh karena itu sistem hukum yang berlaku di Afrika selatan sering diprotes oleh banyak negara untuk dihapuskan karena mencerminkan ketidakadilan bagi manusia . kejadian memprotes keberadaan undang-undang karena tidak sesuai dengan prinsip moral sudah sering terjadi . di indonesia, misalnya tentang adanya wacana untuk memberikan jaminan hukum tenteng aborsi yang aman banyak mendapat tantangan dari masyarakat karena persoalan moral dan agama.
Ada beberapa perbedaan antara hukum dan moral yaitu:
a. Hukum cenderung dieksplisitkan kedalam bentuk tulisan dan dijabarkan sangsinya bagi pelanggar hukum sehingga bersifat objektif. Moral tidak dituangkan dalam bentuk tulisan sehingga unsur-unsur subjektif sangat berperan.
b. Hukum hanya membatasi pada tingkah laku yang bersifat lahiriah sedangkan moral mencakup perilaku lahiriah dan batiniah seseorang.
c. Sangsi hukum berbeda dengan sangsi moral. Sangsi hukum dapat dipaksakan sementara sangsi moral tidak dapat dipaksakan. Sangsi moral berkaitan dengan hati nurani yang tidak tenang, malu, merasa tercemar nama baiknya atau merasa berdosa .
d. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat /negara. Negara berfungsi mensyahkan keberadaaan hukum sementara hukum moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi dari individu dan masyarakat. Masyarakat dapat mengubah hukum tetapi tidak akan pernah bisa mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Masalah moral tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak dan individu serta masyarakat harus mematuhi norma moral. Moral menilai hukum bukan sebaliknya. Misalnya, hukum bisa melarang dan mengijikan berjudi tetapi perjudian itu sendiri tidak menjadi sesuatu yang buruk atau yang baik
.
Ada 10 aspek yan perlu diketahui dan dipahami yamg berkaitan dengan hukum agar hukum dapat ditegakkan :
a. Jangan mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan
b. Hukum tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
c. Hukum tetap mengabdi untuk menjamin kegiatan sistem dan bentuk pemerintahan
d. Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan , hukum tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
e. Hukum dapat diidentifikasi dengan kekuatan atas kekuasaan
f. Macam-macam hukum terlalu dipukul rata
g. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
h. Jangan mencampuradukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dan diundangkannya hukum
i. Jangan mencampurkan adukkan “law in activist”dengan”law in books” dari penegak hukum
j. Jangan menganggap sama antara sepak terjang penegak hukum dengan hukum itu sendiri
0 Response to "Makalah Hukum dan Moral"
Post a Comment
Jika Postingan ini membantu kamu, ayo tinggalkan sedikit komentar agar Admin lebih bersemangat untuk terus menyediakan tulisan-tulisan yang bermanfaat bagi orang lain :)