Makalah Kebijakan Ekonomi Islam



Mata Kuliah
Ekonomi Makro Islam
BAB I 
PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Dunia yang berkembang terus dengan jumlah penduduk yang semakin banyak menimbulkan berbagai macam permasalahan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Termasuk dalam hal ini masalah bagaimana cara manusia untuk dapat mencukupi berbagai kebutuhan hidupnya sehari-hari. Masalah ini dapat dikategorikan sebagai masalah-masalah perekonomian.

Perkembangan ekonomi sangatlah terkait dengan kebijakan suatu pemerintahan, maka dalam prakteknya pada setiap masa pemerintahan sistem ekonomi ini memiliki wajah yang beragam. Adanya keragaman ini, kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi setiap orde pemerintahan dalam perumusan suatu kebijakan yang sedapat mungkin bisa merujuk pada cita-cita mulia dari sistem ekonomi itu sendiri. 



Dalam Islam dikenal dua macam kebijakan ekonomi yaitu, kebijakan ekonomi fiskal dan kebijakan ekonomi moneter. Dalam sejarah kebijakan ekonomi Islam banyak cendekiawan yang menyumbangkan pemikiran mengenai cara-cara mengatasi permasalahan ekonomi. Salah satunya yang paling terkenal adalah Ibnu Khaldun dengan teorinya konsep perpajakan.

Alasan suatu negara menerapkan konsep kebijakan ekonomi Islam adalah untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya ekonomi yang ada dan mengatasi masalah ekonomi antara lain semakin meningkatnya angka pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, menurunnya nilai investasi, dan sebagainya. Selain itu dalam melaksanakan kebijakan ekonomi sangat diperlukan peran serta pemerintah supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.


BAB II 
PEMBAHASAN 

Pengertian Kebijakan Moneter


Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang yang beredar.[1]

Kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting artinya untuk menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Bank sentral selaku pelaksana kebijakan moneter dapat menjalankan kebijakan baik yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. [2]



Tujuan Kebijakan Moneter


Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.

Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaransasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.[3]



Instrumen-instrumen Kebijakan Moneter dalam Konvensional dan Syari’ah.



Operasi pasar terbuka (Open Market Operation)


Adalah pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (government security). Bank sentral dapat membuat perubahan-perubahan ke atas jumlah penawaran uang dengan melakukan jual beli surat-surat berharga. Bentuk tindakan yang akan diambil tergantung kepada masalah ekonomi yang dihadapi. Pada waktu perekonomian mengalami masalah resesi, penawaran uang perlu ditambah. Bank sentral menambah penawaran uang dengan melakukan pembelian surat-surat berharga. Penawaran uang akan bertambah karena apabila bank-bank sentral melakukan pembayaran ke atas pembeliannya itu, maka cadangan yang ada pada bank perdagangan menjadi lebih besar.

Dengan adanya kelebihan tersebut maka dapat memberikan pinjaman yang lebih banyak. Pinjaman ini akan diivestasikan dan kegiatan ekonomi Negara akan menjadi bertambah tinggi. Di dalam masa inflasi, kegiatan ekonomi yang berlebih-lebihan harus dikurangkan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangkan penawaran uang. Tujuan ini dapat dicapai oleh bank sentral dengan membeli surat-surat berharga. Dengan penjualan itu tabungan giral masyarakat dan cadangan yang dipegang oleh bank-bank perdagangan akan berkurang. Supaya operasi pasar terbuka dapat dilaksanakan dengan sukses dan memberikan efek yang diharapkan, dua keadaaan haruslah wujud dalam perekonomian.

Keadaan-keadaan tersebut adalah:

1) Bank-bank perdagangan tidak memiliki kelebihan cadangan. Apabila kelebihan cadangan yang dimiliki oleh bank-bank perdagangan cukup besar, mereka dapat membeli surat-surat berharga yang dijual oleh bank sentral dengan menggunakan kelebihan caadangan tersebut. Oleh karena itu, bank-bank perdagangan tidak perlu mengurangi jumlah tabungan giral. Apabila tabungan giral tidak mengalami perubahan, maka penawaran uang juga tidak mengalami perubahan. Dari keadaan ini dapat disimpulkan bahwa operasi pasar terbuka hanya kan berhasil apabila bank-bank perdagangan tidak mempunyai kelebihan cadangan lagi.



2) Dalam ekonomi telah tersedia cukup banyak surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan. Operasi pasar terbuka hanya akan mencapai tujuannya apabila terdapat surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan untuk melaksanakan kebijakan itu. Dalam teori, bank sentral dapat secara efisien dapat mempengaruhi perubahan-perubahan dalam penawaran uang dengan melakukan jual beli surat-surat berharga di dalam pasar. Di sebagian Negara operasi pasaran terbuka tidak dapat dilakukan oleh karena pasar uang dan pasar modalnya belum berkembang dan oleh sebab itu jumlah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan tidak mencukupi.[4]



 Fasilitas Diskonto (Discounto Rate)


Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bak umum yang menjamin ke bank sentral. Dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi kegiatan bank-bank perdagangan, bank sentral harus memastikan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada sistem bank. Salah satu cara untuk mewujudkan hal ini adalah dengan berusaha agar bank-bank perdagangan selalu sanggup membayar semua cek yang dikeluarkan nasabahnasabahnya. Yang pertama adalah dengan membuat pengarahan-pengarahan atau peraturan-peraturan tentang corak dan jenis investasi yang dapat dilakukan oleh bank-bank perdangan. Dan yang kedua adalah dengan member pinjaman kepada bank-bank yang menghadapi masalah dalam cadangannya, yaitu cadangannya adalah kurang dari cadangan minimum yang ditetapkan oleh peraturan.[5]




Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)


Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang yang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya.Kesuksesan kedua jenis kebijakan moneter yang baru dibicarakan di atas sangat tergantung kepada apakah kebanyakan bank perdangan mempunyai kelebihan cadangan atau tidak.Apabila kelebihan cadangan terdapat dalam kebanyakan bank perdagangan, kedua-dua tindakan di atas tidak dapat digunakan untuk membuat perubahan-perubahan dalam penawaran uang.[6]



Mazhab Instrumen Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam




2.4.1 Madzhab Pertama (Iqtishaduna)

Menurut maszhab Iqtishaduna, pada masa awal Islam tidak diperlukan suatu kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahandalam penawaran uang (ms).



2.4.2 Madzhab Kedua (Mainstream)

Instrumen yang digunakan mazhab kedua untuk mempengaruhi permintaan agregat adalah dengan dikenakannya biaya atau pajak atas dana atau asset produktif yang menganggur (dues of idle fund). Peningkatan due of idle fund akan megalihkan permintaan uang yang sedianya ditujukan untuk penimbunan uang atau asset yang produktif kepada tujuan uang yang akan meningkatkan produktivitas uang tersebut di sector riil sehingga investasi meningkat. Peningkatan investasi berdampak pada peningkatan permintaan agregat, sehingga keseimbangan umum yang baru akan berada pada tingkat pendapatan nasional yang lebih tinggi. Masyarakat diarahkan untuk mengalokasikan dananya kepada sector produktif agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi semakin tinggi apabila dana atau asset produktif tersebut hanya dibiarkan menganggur.



2.4.3 Madzhab Ketiga (Alternatif)

Sistem yang diajurkan oleh madzhab alternatif adalah syuratiq process, yaitu dimana suatu kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sector riil. Jadi keputusan-keputusan kebijakan moneter yang dituang dalam bentuk instrument moneter biasanya adalah harmonisasi dengan kebijakan-kebijakan disektor riil. Kebijakan di sector moneter adalah derivasi dari sector riil dan harmonisasi dengan sector riil. Secara umum, manajemen moneter Islam yang diajukan oleh madzhab ketiga adalah besarnya jumlah penawaran uang mengikuti permintaan uang dari masyarakat. Hal ini agar tidak ada kesenjangan antara sector riil dan sector moneter.



Pengertian Kebijakan Fiskal


Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian ke kondisi yang lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Menurut Islam, sistem ekonomi Islam pada dasarnya dibagi ke dalam tiga sector yang utama, yaitu sector public, sector swasta, dan juga sector keadilan social. Fungsi daripada sector kebijakan fiscal menurut Islam adalah pemeliharaan terhadap hukum, keadilan, dan juga pertahanan; perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan ekonomi; manajemen kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN; intervensi ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan.[7]



Bentuk Kebijakan Fiskal


Kebijakan fiscal dapat dibedakan kepada dua golongan, yaitu:


1.6.1 Penstabil Otomatik

Penstabil Otomatik adalah bentuk-bentuk sistem fiscal yang sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi. Dalam suatu perekonomian modern, penstabil otomatik terutama adalah sistem perpajakan yang progresif dan proporsional, kebijakan harga minimum, serta sistem asuransi pengangguran.

1.6.2 Kebijakan Fiskal Diskresioner

Kebijakan fiscal diskresioner adalah langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.

Secara umum, kebijakan fiscal diskresioner dapat digolongkan dalam dua bentuk, yaitu kebijakan fiscal ekspansi (expansionary fiscal policy) dan kebijakan fiscal kontraksi (contractionary fiscal policy).



Kebijakan Fiskal Masa Rasulallah


Pada masa-masa awal pemerintahan kota Madinah, pendapatan dan pengeluaran hampir tidak. Pada masa Rasulullah, hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapatkan upah, tidak ada tentara formal. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainnya.

Pada tahun kedua setelah hijriah, sedekah dan fitrah diwajibkan , dimana dibayarkan setiap bulan Ramadhan. Zakat mulai diwajibkan pembayarannya pada tahun kesembilan hijriah.

Sumber penerimaan pada masa Rasulullah SAW dapat digolongkan menjadi tiga golongan besar, yaitu dari kaum muslimin, kaum non-muslim, dan sumber-sumber lain.

Dari kaum muslim, sumber penerimaan Negara terdiri atas kharaz, zakat, ushr, zakat fitrah, wakat, infak dan shadaqah, amwal fadhla, nawaib, dan khumus atas harta karun temuan pada periode sebelum Islam.

Sementara pendapatan kaum non-muslim yakni jizyah, kharaj, dan ushr. Sedangkan dari sumber penerimaan yang lain yakni ghanimah, fai, kaffarah, hadiah, dan pinjaman.



Kebijakan Fiskal Masa Khulafaur Rasyidin

  • Masa Abu Bakar Ash-Shidiq

Langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam manajemen fiskalnya adalah;

a. perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat,

b. pengembangan pengembangan baitulmal dan penanggung jawab batulmal,

c. menerapkan konsep balance budget pada baitulmal, dimana seluruh pendapatan langsung didistribusikan tanpa ada cadangan. Sehingga saat beliau wafat hanya satu dirham yang tersisa dalam perbendaharaan Negara.

d. melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak kepada pemerintah,

e. secara individu Abu Bakar adalah seorang praktisi akad-akad perdagangan.



  •  Masa Umar bin Khattab

Kebijakan yang telah diambil Umar pada pemerintahannya adalah,

a. reorganisasi baitul mal, dengan menjadikan baitul mal sebagai lembaga Negara resmi yang dikenal dengan al-divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkata perang dan pensiun serta tunjangan-tunjangan lain), dimana seluruh karyawannya digaji menurut standar penggajian pada masa tersebut, serta adanya pengeluaran dana pensiun bagi mereka yang bergabung dalam kemiliteran,

b. diberlakukannya sistem cadangan darurat, dimana dari sumber penerimaan yang ada tidak langsung didistribusikan seluruhnya. Hal ini untuk membiayai angkatan perang dan kebutuhan darurat untuk umat,

c. pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan minimum makanan dan pakaian kepada warga negaranya,

d. diverifikasi terhadap objek zakat, dimana dilakukan objek yang dapat dikenakan sebagai objek zakat yang baru. Dalam bahasa fiscal saat ini bisa dikenal dengan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan Negara,

e. pengembangan ushr (pajak) pertanian,

f. undang-undang perubahan pemilikan tanah (landlord), di mana tanah-tanah yang tidak produktif dikuasai Negara untuk diolah oleh masyarakat dan masyarakat membayarkan kharaz atas tanah yang diolah tersebut.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Jumlah uang yang beredar tidak boleh terlalu berlebihan atau kurang. Pengendalian jumlah uang beredar perlu dilakukan untuk menciptakan iklim yang baik bagi stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi, serta pengendalian terhadap kegiatan kredit. Oleh karena itu, kebijakan moneter diperlukan untuk mengatur jumlah uang beredar . Kebijakan moneter memegang peran penting dalam menekan tingkat inflasi.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional.





Related Posts

0 Response to "Makalah Kebijakan Ekonomi Islam"

Post a Comment

Jika Postingan ini membantu kamu, ayo tinggalkan sedikit komentar agar Admin lebih bersemangat untuk terus menyediakan tulisan-tulisan yang bermanfaat bagi orang lain :)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel