TUGAS AKHIR LAPORAN PPK


Tujuan
Prosedur ini ditetapkan untuk menjamin mutu pelaksanaan Tugas Akhir Prarancangan Pabrik Kimia (TA - PPK) (semester 7, 4 sks).
Ruang Lingkup
Lingkup prosedur meliputi persiapan TA - PPK, pelaksanaan TA - PPK, laporan dan nilai TA - PPK.
Referensi
Kurikulum PSTK 2014
ISO 9001:2008 klausal : 7.5
Definisi/Penjelasan Umum
1.     Tugas Akhir Perancangan Pabrik Kimia (TA - PPK) adalah tugas dimana mahasiswa dengan daya nalar dan improvisasi tinggi mampu secara komprehensif menerapkan semua teori dan kemahiran Teknik Kimia ke dalam bentuk Prarancangan Pabrik Kimia yang sederhana.
2.     TA – PPK diberi bobot 4 SKS, boleh diajukan oleh mahasiswa yang telah mencapai 105 sks tanpa nilai D, TA – PPK tercantum dalam Kartu Rencana Studi (KRS), dan mahasiswa pernah atau sedang menempuh mata kuliah Prarancangan Pabrik Kimia (PPK) dan Perancangan Alat Proses (PAP).
3.     Koordinator TA – PPK ditunjuk oleh Ketua PSTK dan disahkan melalui SK Dekan FT UNS
4.     Satu judul TA - PPK dapat dikerjakan satu kelompok yang terdiri atas 2 (dua) mahasiswa agar mahasiswa dapat bekerjasama dalam  menyelesaikan masalah.
5.     Proposal TA – PPK sudah diajukan kepada koordinator TA – PPK sejak mahasiswa mengikuti mata kuliah Prarancangan Pabrik Kimia.
6.     Judul proposal TA – PPK dapat merupakan judul baru atau judul lama yang pernah dikerjakan minimal 4 (empat) tahun sebelumnya.
7.     Proposal TA – PPK berisi data kinetika, sifat fisis bahan, dan diagram alir proses.
8.     Lingkup judul TA – PPK adalah proses / unit proses industri yang melibatkan reaksi dan proses pemisahan.
9.     Mahasiswa mengajukan 4 (empat) nama calon dosen pembimbing dalam proposal TA – PPK.
10.   Koordinator TA-PPK menyeleksi proposal TA – PPK dan mengumumkan hasil seleksi pada akhir kuliah Prarancangan Pabrik Kimia, serta memberikan surat penunjukan dosen pembimbing TA - PPK.
11.   Jika proposal TA – PPK tidak lolos seleksi, maka mahasiswa harus menyusun proposal TA – PPK baru sebelum masa pengisian KRS semester berikutnya.
12.   Satu judul TA - PPK dibimbing oleh 2 (dua) dosen pembimbing yang ditunjuk oleh koordinator TA - PPK. 
13.   Kewenangan Pembimbing I dalam hal perhitungan perancangan TA - PPK, sedangkan Pembimbing II berwenang dalam hal penulisan naskah TA-PPK
14.   Lama penyelesaian TA - PPK dihitung sejak penetapan dosen pembimbing sampai lembar nilai TA - PPK diterbitkan.
15.   Kriteria proses pembimbingan TA - PPK dinyatakan baik bila paling lama 2 (dua) semester (12 bulan) dan buruk bila lebih dari 2 (dua) semester.
16.   Jika lama penyelesaian TA - PPK  lebih dari 12 bulan maka:
a.   Dosen pembimbing TA - PPK berhak mengembalikan tugas pembimbingan kepada koordinator TA - PPK.
b.   Nilai TA – PPK  maksimum B (3,3)
17.   Ujian TA – PPK atau disebut sebagai Pendadaran dengan bobot 1 sks merupakan ujian tertutup lisan yang dilakukan terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan TA – PPK dihadapan tim penguji yang terdiri dari 2 (dua) pembimbing TA – PPK dan 2 (dua) dosen penguji undangan, untuk dinilai kemampuannya sebagai prasyarat kelulusan.
18.   Penilaian TA – PPK dan Nilai Ujian TA – PPK bersifat independent, artinya setiap mahasiswa mempunyai nilai individual meskipun TA – PPK dilakukan berkelompok
19.   Jika dalam Ujian TA – PPK hanya salah satu mahasiswa yang dinyatakan lulus, maka laporan TA - PPK hanya disusun oleh mahasiswa tersebut. Sedangkan mahasiswa yang belum dinyatakan lulus harus menyusun laporan TA - PPK tersendiri.
Rekaman Mutu
KRS, Surat Keterangan pembimbing Akademik, Dokumen kurikulum PSTK 2014, Petunjuk Penyusunan Proposal TA – PPK, Lembar Penetapan TA – PPK, Surat Penunjukkan Pembimbing TA – PPK, Lembar Konsultasi TA – PPK, Lembar Persetujuan TA – PPK, Surat Undangan Ujian Pendadaran, Berita Acara Ujian TA – PPK, Lembar Nilai TA – PPK, Lembar Nilai Ujian TA – PPK (Pendadaran)

No
Aktifitas/Proses
Pelaksana
Penanggung Jawab
Rekaman Mutu

Persiapan TA - PPK



1
Mahasiswa memenuhi persyaratan TA - PPK dengan kriteria 105 sks tanpa nilai D/E, pernah atau sedang mengambil mata kuliah PPK, dan telah disetujui oleh Pembimbing Akademik (terdaftar dalam KRS)
1. Pembimbing Akademik
2. Mahasiswa
3. Bagian Pengajaran
Kaprodi
1.  KRS
2.  Surat Keterangan Pembimbing Akademik
2
Mahasiswa menentukan pasangan TA – PPK berdasar ketentuan: memenuhi prasyarat TA – PPK
Mahasiswa
Mahasiswa
Dokumen kurikulum PSTK 2014
3
Mahasiswa mendaftarkan diri ke Koordinator TA, dengan disertai: Surat Keterangan dari Pembimbing Akademik dan Proposal TA - PPK (berisi data kinetika, data sifat fisis, diagram alir proses, dan nama-nama calon dosen pembimbing TA - PPK). Diurutkan berdasarkan prioritas.
1.  Mahasiswa
2.  Koordinator TA - PPK
Koordinator TA - PPK
1.  Surat Keterangan Pembimbing Akademik
2.  Petunjuk Penyusunan Proposal TA - PPK
4
Koordinator TA - PPK mengevaluasi Proposal TA - PPK dan menetapkan diterima atau tidaknya proposal yang diajukan.
Koordinator TA - PPK
Kaprodi
Lembar Penetapan TA - PPK
5
Koordinator TA – PPK menunjuk dosen pembimbing TA – PPK dengan pertimbangan sesuai prioritas dan distribusi beban dosen pembimbing TA dosen yang terkait
1.   Koordinator TA – PPK
2.   Bagian Pengajaran
Kaprodi
Surat Penunjukkan Pembimbing TA – PPK
6
Mahasiswa menyerahkan Surat Penunjukkan Pembimbing TA - PPK  dari koordinator TA - PPK  kepada dosen pembimbing TA - PPK
Mahasiswa
Kaprodi
Surat Penunjukkan Pembimbing TA – PPK
b.
Pelaksanaan TA - PPK



1.
Pelaksanaan TA – PPK dilakukan melalui pembimbingan / konsultasi. Pembimbingan/Konsultasi TA-PPK minimal 1 x seminggu. Dosen Pembimbing dan mahasiswa wajib proaktif
1. Mahasiswa
2. Dosen pembimbing TA - PPK

Lembar Konsultasi TA - PPK
2.
TA – PPK dinyatakan selesai jika Dosen pembimbing TA – PPK telah menyerahkan Lembar Nilai TA – PPK kepada Bagian Pengajaran
1. Dosen pembimbing TA – PPK
2. Bagian pengajaran
Kaprodi
Lembar Nilai TA - PPK
c.
Penilaian TA – PPK dan Ujian TA - PPK



1.
Persetujuan naskah TA – PPK oleh Dosen Pembimbing TA - PPK
1. Mahasiswa
2. Dosen Pembimbing TA - PPK
Dosen Pembimbing TA - PPK
Lembar Persetujuan TA – PPK
2.
Pengajuan dan pendaftaran Ujian TA – PPK / Ujian Pendadaran oleh mahasiswa
1. Mahasiswa
2. Bagian Pengajaran
Kaprodi
Surat Undangan Ujian Pendadaran
3.
Penetapan tanggal Ujian Pendadaran, penetapan Dosen Penguji TA – PPK, dan pembuatan Berita Acara Ujian  TA - PPK
Bagian Pengajaran

Kaprodi
Berita Acara Ujian TA - PPK
4.
Penentuan nilai TA – PPK oleh Dosen Pembimbing TA – PPK berdasar nilai konsultasi pembimbingan dan dilakukan setelah laporan TA PPK disetujui Pembimbing dan Dosen Penguji TA - PPK
1.  Dosen Pembimbing TA – PPK
2.  Dosen Penguji TA – PPK
Dosen Pembimbing TA - PPK
Lembar Nilai TA – PPK
5.
Penentuan nilai Ujian TA – PPK (Pendadaran) berdasar kompilasi nilai Ujian TA – PPK dari Dosen Penguji TA - PPK
Dosen Pembimbing TA – PPK
Dosen Pembimbing TA - PPK
Lembar Nilai Ujian TA – PPK (Pendadaran)
6.
Penyerahan Lembar Nilai TA - PPK dan Lembar Nilai Ujian TA – PPK (Pendadaran) oleh Dosen Pembimbing TA – PPK kepada Bagian Pengajaran

Konversi nilai dari angka ke huruf adalah sebagai berikut:
>= 85
A (4,0)
80 - 84  
A- (3,7)
75 - 79
B+ (3,3)
70 – 74
B (3,0)
65 - 69
C+ (2,7)
60 - 64
C (2,0)
55 – 59
D (1,0)
< 55    
E (0,0)






1.  Dosen Pembimbing TA – PPK
2.  Bagian Pengajaran
Kaprodi
1.  Lembar Nilai TA – PPK
2.  Lembar Nilai Ujian TA – PPK (Pendadaran)



No
Aktifitas/Proses
Mahasiswa
Bagian Pengajaran
Koordinator
TA – PPK
Pembimbing Akademik
Pembimbing TA – PPK  
Rekaman Mutu

Persiapan TA - PPK






1
Mahasiswa memenuhi persyaratan TA - PPK
start




KRS
Surat Keterangan Pembimbing Akademik
2
Mahasiswa menentukan pasangan TA – PPK berdasar ketentuan: memenuhi prasyarat TA – PPK




Dokumen kurikulum PSTK 2014
3
Mahasiswa mendaftarkan diri ke Koordinator TA, dengan disertai: Surat Keterangan Pembimbing Akademik dan Proposal TA - PPK (berisi data kinetika, data sifat fisis, diagram alir proses, dan nama calon dosen pembimbing TA - PPK).



Petunjuk Penyusunan Proposal TA - PPK
4
Koordinator TA – PPK  mengevaluasi Proposal TA - PPK dan menetapkan diterima atau tidaknya proposal yang diajukan.



Lembar Penetapan TA - PPK
5
Koordinator TA – PPK menunjuk dosen pembimbing TA – PPK


Surat Penunjukkan Pembimbing TA – PPK
6
Mahasiswa menyerahkan Surat Penunjukkan Pembimbing TA - PPK  dari koordinator TA - PPK  kepada dosen pembimbing TA - PPK


Surat Penunjukkan Pembimbing TA – PPK


Pelaksanaan TA - PPK






7
Pelaksanaan TA – PPK dilakukan melalui pembimbingan / konsultasi




Lembar Konsultasi TA - PPK
8
TA – PPK dinyatakan selesai jika Dosen pembimbing TA – PPK telah menyerahkan Lembar Nilai TA – PPK kepada Bagian Pengajaran


Lembar Nilai TA - PPK

Penilaian TA – PPK dan Ujian TA - PPK






9
Persetujuan naskah TA – PPK oleh Dosen Pembimbing TA - PPK


Lembar Persetujuan TA – PPK
10
Pengajuan dan pendaftaran Ujian TA – PPK / Ujian Pendadaran oleh mahasiswa



Surat Undangan Ujian Pendadaran
11
Penetapan tanggal Ujian Pendadaran, penetapan Dosen Penguji TA – PPK, dan pembuatan Berita Acara Ujian  TA - PPK




Berita Acara Ujian TA - PPK
12
Penentuan nilai TA – PPK oleh Dosen Pembimbing TA – PPK berdasar nilai konsultasi pembimbingan dan dilakukan setelah laporan TA PPK disetujui Pembimbing dan Dosen Penguji TA - PPK


Lembar Nilai TA - PPK
13
Penentuan nilai Ujian TA – PPK (Pendadaran) berdasar kompilasi nilai Ujian TA – PPK dari Dosen Penguji TA - PPK




Lembar Nilai Ujian TA – PPK (Pendadaran)
14
Penyerahan Lembar Nilai TA - PPK dan Lembar Nilai Ujian TA – PPK (Pendadaran) oleh Dosen Pembimbing TA – PPK kepada Bagian Pengajaran


finish


Lembar Nilai TA – PPK
Lembar Nilai Ujian TA – PPK (Pendadaran)

Related Posts

0 Response to "TUGAS AKHIR LAPORAN PPK"

Post a Comment

Jika Postingan ini membantu kamu, ayo tinggalkan sedikit komentar agar Admin lebih bersemangat untuk terus menyediakan tulisan-tulisan yang bermanfaat bagi orang lain :)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel