Makalah ISBD Manusia, Nilai moral, dan Hukum

Ilmu sosial dan Budaya Dasar Manusia, Nilai moral, dan Hukum


BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah 

Pada dasarnya manusia dalam kehidupannya tidak bisa hidup dengan seenaknya sendiri atau sesuka sendiri, karena dalam kehidupan masyarakat terdapat aturan-aturan dimana aturan-aturan tersebut sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai yang sesuai dengan kaidah yang berlaku di masyarakat, sehingga manusia atau individu memiliki moral yang baik, dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Pentingnya mengetahui dan menerapkan secara nyata norma, nilai, dan kaidah-kaidah moral dalam bersosialisasi kehidupan di masyarakat mempunyai alasan pokok, yaitu salah satunya untuk kepentingan dirinya sendiri sebagai individu. Apabila individu tidak dapat menyesuaikan diri dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan norma, nilai dan kaidah sosial yang terdapat dalam masyarakat maka dimanapun ia hidup tidak dapat diterima oleh masyarakat. Kita berharap bahwa individu-individu yang hidup mempunyai moral baik kemungkinan memiliki karakter moral individu yang baik juga dimana dapat mempengaruhi karakter moral masyarakat secara keseluruhan. Hanya manusialah yang dapat menghayati norma-norma, serta nilai-nilai dalam kehidupannya sehingga manusia dapat menetapkan tingkah laku yang baik dan bersifat susila dan tingkah laku mana yang tidak baik dan bersifat tidak susila.



1.2 Permasalahan

1.2.1 Hakikat Nilai dan Moral Dalam Kehidupan Manusia

1.2.2 Hubungan Manusia dengan Moral
1.2.3 Hubungan Manusia dengan Hukum
1.2.4 Hubungan Hukum dengan Moral



                                        BAB II
                               PEMBAHASAN




2.1 Hakikat Nilai dan Moral Dalam Kehidupan Manusia


Hakikat adalah sesuatu yang harus ada pada sesuatu yang jikalau sesuatu itu tidak ada maka sesuatu itupun tidak wujud. Penilaian menyangkut keindahan disebut estetika. Penilaian menyangkut baik buruk disebutetis/moral. Ciri-ciri nilai moral:
Berkaitan dengan tanggung jawab yang berarti bahwa suatu nilai norma hanya dapat diwujudkan dalam perbuatan-perbuatan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan sehingga dapat dikatakan bahwa manusia merupakan sumber nilai moralnya
Berkaitan dengan hati nurani yang berarti bahwa nilai moral diwujudkan atas dasar himbauan hati nurani yang menimbulkan suara dari hati yang meneduhkan kita
Mewajibkan yang berarti nilai moral harus diakui dan direalisasikan secara absolute yang berasal dari kenyataan bahwa nilai moral itu berlaku bagi seluruh manusia.kewajiban absolute yang melekat pada nilai-nilai moral berasal dari kenyataan bahwa nilai-nilai ini menyangkut pribadi manusia pada keseluruhan
Bersifat moral Nilai-nilai walaupun merupakan nilai tertinggi dari semua nilai, bukan berarti menduduki jenjang teratas dari hierarki nilai-nilai. Nilai-nilai moral tidak terbentuk suatu kawasan khusus yang terpisah dari nilai-nilai lainnya. Dalam merealisasikan nilai-nilai moral maka akan ikut serta dalam suatu tingkah laku moral. Inilah disebut bahwa nilai moral bersifat formal.

Masing-masing manusia memiliki nilai etika dan nilai estetika yang sifatnya sangat manusiawi. Kedua nilai tersebut dapat berbeda satu sama lain karena masing-masing individu memiliki persepsi yang berbeda. Dalam diri manusia ada keterkaitan antara nilai dengan akal budi ketika ia akan menjadi penilaian. Melalui akal budi dan juga kesadaran individu akan mampu berfikir tentang sesuatu, mampu memiliki imajinasi dan mampu berkreatifitas. Nilai dapat ter terbagi antara nilai dasar (fudamental) dimana pembenarannya bersifat mutlak karena bersumber dari agama dan nilai-nilai pragmatis(fungsional, eksperimental, dan dinamis) dimana nilai ini dapat diarahkan pada fenomena kehidupan manusia, alam, lingkungan dan sebagainya. Sifat pragmatis suatu nilai diperlihakan bila memiliki kegunaannya bagi manusia.

Setiap masyarakat akan mengenal nilai dan norma, tetapi dalam masyarakat yang sederhana nilai dan norma berasal dari agama, tidak pernah dipersoalkan karena masyarakat cenderung mentaati nilai dan normayanng berlaku. Umumnya nilai dan norma yang berlaku cenderung tidak tampak secara eksplisit kerena terpendam seiring dengan rutinitas kehidupan sehari-hari. Nilai dan norma ini menjadi eksplisit apabila tentang atau terjadi pelaggaran sebagai akibat perkembangan baru. Sumber nilai dan norma selain agama adalah kebudayaan dan nasionalisme.

Nilai berasal dari bahasa latin yang sama tulisannya dengan bahasa indonesia. Ada dua makna norma yaitu yang pertama adalah siku-sikuyang dipakai tukang kayu untuk mencek apakah benda yang sedang dikerjakannya sungguh-sungguh lurus dan ariti yang satunya lagi adalah kaidah yang dipakaisebagai tolak ukur untul menilai sesuatu. Nilai byang menyangkut tingkah laku juga banyak tetapi paling tidak dapat juga dapat digolongkan norma umum dan norma khusus. Nilai umum menyangkut prilaku manusia sebagai keseluruhan sedangkan norma khusus yang hanya menyangkut aspek tertentu apa yang dilakukn manusia (misalnya norma bahasa). Norma umum dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu norma kesopanan(etiket), norma hukum dan norma moral. Etiket hanya menjadi tolak ukur untuk menentukan apakah prilaku kita sopan atau tidak dan itu belum tentu sama dengan etis dan tidak. Norma moral menentukan apakah perilaku kita baik atau buruk dari sudut etis sehingga norma moral adalah norma yang tertinggi yang tidak dapat ditaklukkan oleh norma lainnya. Nilai moral termasuk norma khusus. Nilai moral dapat dirumuskan dalam bentuk positif yaitu bentuk perintah tentang apa yang dilakukan seperti menghormati orang lain, sedangkan dalam bentuk negatif yanng berwujud larangan yang menyatakan apa yang tidak boleh dilakukan misalnya jangan berbohong, jangan mencuri dan sebagainya.

Di dalam masyarakat yann kompleks, pencampuran nialai dan norma dari luar masyarakat tidak mungkin dihindari. Ada 3 ciri menonjol dalam masyarakat modern yaitu :

a. Adanya Pluralisme Moral

Perkembangan teknologi komunikasi suka menyebabkan terjadi persentuhan nilai dan norma dari masyarakat lain yang belum tentu sejalan dengan norma dan nilai yang di anut dalm masyarakat kita sendiri. Begitu juga dengan berkembangnya transportasi yang modern telah menyebabkan terjadinya mobilitas yang begitu tinggi. Kondisi ini menyebabkan hadirnya kemajemukkan nilai dan norma dalam setiap bidang kehidupan. Contohnya tentang homo seksual dan ponografi.

b. Adanya persoalan moral baru yang tak terduga

Perkembangan ilmu dan teknologi ini tidak selalu membawa keberuntungan bagi kehidupan manusia apabila tidak berpedoman pada nilai an norma agama serta sosial. Pada ilmu kedokteran misalnya tentang masalah kloning atau tentang kehamilan yang disebabkan teknik pembuahan diluar rahim yang kemudian di tanamkan dalam rahim yang berdampak penyewaan rahim dan juga tentang eksperimen untuk penyembuhan penyakit alzheimer dengnan jaringan embrio yang di peroleh melalui abortus(bisa sengaja atau spontan).

c. Adanya kepedulian moral yang universal

Pada tingkat internasional telah muncul gerakan-gerakan perjuangan moral, baik terorganisir atau tidak. Gerakan perjuangan moral terorganisir dan bersifat universal. Masalah lingkungan hidup juga menandai adanya gerakan moral universal dimana semua manusia peduli akan pemeliharaan lingkungan hidup.

2.1.1 Problematika Pembinaan Nilai Moral

Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral


Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga, serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Keluarga bisa jadi tidak lagi menjadi tempat untuk memperjelas nilai yang harus dipegang bahkan sebaliknya menambah kebingungan nilai bagi si anak.
Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral

Setiap orang yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif jika isu dan kebiasaan teman itu positif juga, sebaliknya akan berpengaruh negatif jika sikap dan tabiat yang ditampikan memang buruk, jadi diperlukan pula pendampingan orang tua dalam tindakan anak-anaknya, terutama bagi para orang tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur.
Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu

Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberi tahu sesuatu kepada mereka: memberi tahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, di mana harus dilakukan, seberapa sering harus melakukan, dan juga kapan harus mengakhirinya. Itulah sebabnya seorang figur otoritas (bisa juga seorang public figure) sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai moral.
Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral

Setiap orang berharap pentingnya memerhatikan perkembangan nilai anak-anak. Oleh karena itu dalam media komunikasi mutakhir tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun ketika anak dipenuhi oleh kebingungan nilai, maka institusi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral

Pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi yang berbeda.
Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral

Munculnya berbagai informasi, apalagi bila informasi itu sama kuatnya maka akan mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi konflik internal pada individu yang akhirnya akan menimbulkan kebingungan nilai bagi individu tersebut.

2.2 Hubungan Manusia dengan Moral


Moral memiliki arti yang hampir sama dengan etika. Etika berasal dari bahasa kuno yang berarti ethos dalam bentuk tunggal ethos memiliki banyak arti yaitu tempat tinggal biasa, padang rumput, kebiasaan, adat, watak sikap , dan cara berfiki. Dalam bentuj jamak ethos (ta etha) yang artinya adat kebiasaan. Moral berasal dari bahsa latin yaitu mos (jamaknya mores) yang berarti adat, cara, dan tampat tinggal. Dengan demikian secara etismologi kedua kata tersebut bermakna sama hannya asal uasul bahasanya yang berbeda dimana etika dari bahasa yunani sementara moral dari bahasa latin.

Moral yang pengertiaannya sama dengan etika dalam makna nilai-nilai dan orma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dalam ilmu filsafat moral banyak unsur yang dikaji secara kritis, di landasi rasionalitas manusia seperti sifat hakiki manusia, prinsip kebaikan, pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dan sebagainya. Moral lebih kepada sifat aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-hal yang baik.

Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :

a. Hati Nurani

Merupakan fenomena moral yang sangat hakiki. Hati nurani merupakan penghayatan tentang baik atau buruk mengenai perilaku manusia dan hati nurani ini selalu dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait dalam dengan situasi kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggupmererfleksikan dirinya terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orabg.

b. Kebebasan dan tanggung jawab

Kebebasan adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dan karena manusia pada dasar nya adal;ah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasan itu juga terbatas karena tidak boleh bersinggungan dengan kebebasan orang lain ketika mereka melakukan interaksi. Jadi, manusia itu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidup sendiri.

c. Nilai dan Norma Moral

Nilai dan moral akan muncul ketika berada pada orang lain dan ia akan bergabung dengan nilai lain seperti agama, hukum, dan budaya. Nilai moral terkait dalam tanggung jawab seseorang. Nilai moral dapat menentukan apakah seseorang bererilaku baik atau buruk dari sudut etis.



2.3 Hubungan Manusia dengan Hukum


Kesadaran akan adanya hukum yang mengatur prilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat tidak saja mencakup pengetahuan tentang hukum itu sendiri tetapi juga berkaitan dengan penghayatan dan ketaatan akan hukum. Dari pengetahuan adanya hukum yang mengatur kehidupan bersama maka akan lahir sebuah pengakuan dan penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang kemudian mendorong munculnya penghayatan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang kemudian mendorong munculnya penghayatan terhadap ketentuan hukum tersebut. Apabila keberadaan hukum yang dihayati, akhirnya akan muncul kesadaran hukum sehingga ketertiban dan kepastian hukum dalam kehidupan bersama akan tercipta. Bila kesadaran ini tinggi maka ketaatannya juga begitu, begitupula sebaliknya. Ada 2 hal yang merupakan unsure karakteristik dari hukum yaitu:

a. Adanya unsur perintah atau larangan

b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.



Di dalam berbagai literature akan ditemukan berbagai pengertian hukum karena masing-masing ahli hukum membuat definisi sesuai dengan sudut pandang masing-masing sehingga tidak akan ditemukan sebuah definisi tunggal tentang hukum. Beberapa definisi hukum diantaranya sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan yaitu sebagai pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin ilmu yaitu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah yaitu sebagai pedoman atau patokan sikap, tindakan atau perilaku yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum yaitu struktur dan proses dan perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis.

e. Hukum sebagai petugas yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegak hukum(law enforcement officer)

f. Hukum sebagai keputusan penguasa yaitu hasil proses diskresi yang menyangkut pengambilan keputusan yang tidak secara langsung ditentukan melalui kekuatan hukum yang berlaku, tetapi juga lebih didasarkan penilaian dari penguasa dalam menghadapi situasi dan kondisi yang mendesak.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbale balik antara unsure-unsur pokok dari sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan yang ajeg (teratur) yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yaitu jalinan dari proses konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.

j. Hukum sebagai seni yaitu perwujudan rasa manusia sebagai refleksi keberadaannya dalam pergaulan hidup bersama guna mencapai harmonisasi.



Beberapa sumber hukum formal yaitu:

a. Undang-undang (state) yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b. Kebiasaan yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima dalam masyarakat. Tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran hukum perasaan hukum.

c. Keputusan-keputusan hakim (yurispudensi) yaitu keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar bagi keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

d. Traktat yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

e. Pendapat sarjana hukum yaitu pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.



Hukum menurut beberapa sudut pandang yaitu;

a. Menurut sumbernya yaitu:

1. Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang-undangan

2. Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan/adat

3. Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.

4. Hukum yurisprudensi yang terbentuk karena keputusan hakim



b. Menurut bentuknya yaitu:

· Hukum tertulis yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasi artinya setelah dibukukan jenisnya menurut kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

· Hukum tak tertulis yaitu bersifat tidak mengikat dan berlaku dalam masyarakat dan mendapat sanksi langsung berupa cemoohan, cacian atau pengucilan.



c. Menurut tempat berlakunya yaitu:

· Hukum nasional yaitu hukum dalam suatu Negara

· Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan internasional

· Hukum asing yaitu hukum dalam Negara asing



d. Menurut waktu berlakunya yaitu:

· Ius Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu

· Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.

· Hukum Asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.



e. Menurut sifatnya yaitu:

· Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaomana harus mempunyai putusan mutlak

· Hukum yang mengatur (pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.



Di Indonesia, hukum dibedakan menjadi dua yaitu:

1. Hukum Publik ( hukum umum) yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-pertentangan kepentingan yang bersifat umum. Hukum ini terdiri dari:

· Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk Negara dan organisasi pemerintahannya.

· Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hal-hal yang dapat dihukum dan hukum-hukum yang bertalian dengan itu.

· Hukum acara pidana yaitu hukum yang mengatur cara-cara melaksanakan hukum pidana

· Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul karena perhubungan antar Negara.



2. Hukum Sipil (hukum privat) yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi. Hukum ini terdiri dari:

· Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang satu dengan lainnya tentang hak dan kewajiban mereka masing-masing dan terhadap suatu benda.

· Hukum Acara Perdata yaitu hukum yang mengatur cara-cara melaksanakan hukum perdata.

· Hukum Dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hal-hal yang bersangkutan dengan perdagangan, perusahaan perekonomian dan sebagainya.



2.4 Hubungan Hukum dengan Moral

Hukum memiliki hubungan erat dengan moral karena sebuah hukum memerlukan moral .hukum tidak akan berarti apa-apa bila tidak disertai moralitas sehingga kualitas sebuah hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya .sebaliknya moral juga membutuhkan hukum karena moral akan berada diawang-awang bila tidak diungkapkan dalam masyarakat secara ekplisit dalam bentuk hukum .oleh karena itu hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Sebagai contoh , menghormati orang lain merupakan prinsip moral yang penting.prinsip menghormati orang lain berlaku pada semua hal yang berkaitan perilaku manusia misalnya ,tidak boleh membkua dompet orang lai tanpa izin,tidak boleh melanggar hak orang lain ,tidak boleh menjiplak karya orang lain dan sebagainya. Hal-hal diatas berlaku karena alasan moral sehingga akan berlaku karena alasan moral sehingga akan berlaku kapanpun walaupun tidak ada dasar hukum yang tertulis. Namun agar prinsip moral ini tertanaam kuat dalam masyrakat maka diperlukan perangkat hukum misalnya tentang larangan melanggar hak cipta. Jadi hukum berfungsi untuk memperkuat moral.

Tidak semua moral harus diterjemahkan dalam bentuk hukum karena hukum juga membatasi harus membatasi diri dengan mengatur hubungan-hubungan antar manusia yang relevan. Bahkan tidak selalu antara moral dan hukum saling berkaitan karena ada kemungkinan sebuah hukum yang belaku (hukum positiv) bertentangan dengan moral sehingga harus ditolak. Misalnya, di negara afrika selatan pernah menerapkan hukum untuk membedakan warna kulit (apartheid) . dipandang dari sisi hukum,poltik apartheid tidak bermasalah karena dijalankan dengan baik dan tidak sewenag-wenang, tetapi dari sudut moral, membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulit adalah melanggar hak asasi manusia yang telah menjadi prinsip hukum yang fundamental yang tertuang dalam dokumen hak azazi manusia yang universal yang telah ditanda tangani oleh ratusan negara di dunia ini. Oleh karena itu sistem hukum yang berlaku di Afrika selatan sering diprotes oleh banyak negara untuk dihapuskan karena mencerminkan ketidakadilan bagi manusia . kejadian memprotes keberadaan undang-undang karena tidak sesuai dengan prinsip moral sudah sering terjadi . di indonesia, misalnya tentang adanya wacana untuk memberikan jaminan hukum tenteng aborsi yang aman banyak mendapat tantangan dari masyarakat karena persoalan moral dan agama.

Ada beberapa perbedaan antara hukum dan moral yaitu:

a. Hukum cenderung dieksplisitkan kedalam bentuk tulisan dan dijabarkan sangsinya bagi pelanggar hukum sehingga bersifat objektif. Moral tidak dituangkan dalam bentuk tulisan sehingga unsur-unsur subjektif sangat berperan.

b. Hukum hanya membatasi pada tingkah laku yang bersifat lahiriah sedangkan moral mencakup perilaku lahiriah dan batiniah seseorang.

c. Sangsi hukum berbeda dengan sangsi moral. Sangsi hukum dapat dipaksakan sementara sangsi moral tidak dapat dipaksakan. Sangsi moral berkaitan dengan hati nurani yang tidak tenang, malu, merasa tercemar nama baiknya atau merasa berdosa .

d. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat /negara. Negara berfungsi mensyahkan keberadaaan hukum sementara hukum moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi dari individu dan masyarakat. Masyarakat dapat mengubah hukum tetapi tidak akan pernah bisa mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Masalah moral tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak dan individu serta masyarakat harus mematuhi norma moral. Moral menilai hukum bukan sebaliknya. Misalnya, hukum bisa melarang dan mengijikan berjudi tetapi perjudian itu sendiri tidak menjadi sesuatu yang buruk atau yang baik.

Ada 10 aspek yan perlu diketahui dan dipahami yamg berkaitan dengan hukum agar hukum dapat ditegakkan :

a. Jangan mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan

b. Hukum tidak dengan sendirinya harus adil dan benar

c. Hukum tetap mengabdi untuk menjamin kegiatan sistem dan bentuk pemerintahan

d. Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan , hukum tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.

e. Hukum dapat diidentifikasi dengan kekuatan atas kekuasaan

f. Macam-macam hukum terlalu dipukul rata

g. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis

h. Jangan mencampuradukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dan diundangkannya hukum

i. Jangan mencampurkan adukkan “law in activist”dengan”law in books” dari penegak hukum

j. Jangan menganggap sama antara sepak terjang penegak hukum dengan hukum itu sendiri





















                                        BAB III

                                      PENUTUP



3.1 Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.


3.2 Saran
Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law).

Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.











DAFTAR PUSTAKA



Yulia Djahir,dkk. 2010. Buku Ajar MPK Ilmu Sosial Budaya Dasar. Indralaya:UNSRI



http://sadidadalila.wordpress.com/

http://wijayapoenya.blogspot.com/

0 Response to "Makalah ISBD Manusia, Nilai moral, dan Hukum"

Post a Comment

Jika Postingan ini membantu kamu, ayo tinggalkan sedikit komentar agar Admin lebih bersemangat untuk terus menyediakan tulisan-tulisan yang bermanfaat bagi orang lain :)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel